Sabtu, 11 Agustus 2007

Berbagai Kiat Menhukham Mengatasi Membludaknya Kapasitas LP

‘Obral’ pembebasan bersyarat menjadi pilihan favorit Menhukham karena selain dapat mengatasi masalah kapasitas juga menghemat biaya operasional LP.

Over populasi atau kepadatan penduduk ternyata tidak hanya menjadi masalah bagi kota-kota metropolitan seperti Jakarta. Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) pun terjangkit masalah yang sama. Tingkat kriminalitas di negeri ini yang terus melonjak tajam, sayangnya, tidak dibarengi peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana LP. Walhasil, para penghuni LP harus saling berhimpitan satu sama lain. Konon untuk tidur pun mereka harus bergiliran.

Kondisi memprihatinkan ini menjadi perhatian serius Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Matalatta. Dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi III pada hari Senin (16/7), Andi mengungkapkan kapasitas LP yang ada sekarang sudah sangat kewalahan menampung para terpidana dan tahanan. Data statistik Dephukham mencatat tren membludaknya LP dalam dua tahun terakhir terus naik. Pada tahun 2006 prosentase kepadatan LP mencapai 47,28 persen, sedangkan tahun 200 sampai triwulan I mencapai 54,7 persen.

Menurut Andi, Dephukham telah melakukan beberapa kiat demi mengatasi persoalan ini. Salah satu kiat yang menjadi andalan adalah mengeluarkan kebijakan ‘cuci gudang’ penghuni LP. Caranya dengan mengobral pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB). “Optimalisasi peningkatan pelayanan pemberian pembebasan bersyarat merupakan langkah strategis dalam menangani masalah over kapasitas di LP atau Rutan,” tandas Andi.

Kebijakan ini, menurut Andi, tidak hanya akan menjadi solusi untuk masalah over kapasitas LP atau Rutan, tetapi juga masalah anggaran. Logikanya, semakin sedikit jumlah penghuni maka semakin sedikit anggaran yang akan dihabiskan. Gagasan ini bukanlah gagasan yang absurd, karena telah terbukti pada tahun 2006 dengan jumlah PB 5.346 orang Dephukham menghemat biaya bahan makanan Rp21.624.600.000. Fakta ini berulang pada tahun ini, dimana hingga bulan Mei dengan PB 2.582 orang, anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp10.404.600.000. Jumlah yang tidak kecil, tentunya.


Data PB dan CMB 2007 per Mei

Bulan Januari : PB 382 orang, CMB 75 orang
Bulan Februari: PB 640 orang, CMB 50 orang
Bualan Maret : PB 648 orang, CMB 63 orang
Bulan April : PB 472 orang, CMB 29 orang
Bulan Mei : PB 440 orang, CMB 33 orang

Sumber: Bahan Raker Komisi III dengan Menhukham, 16 Juli 2007

Secara detil, Andi telah menyiapkan skenario penghematan biaya operasional LP melalui peningkatan pemberian PB. Dephukham menargetkan pada tahun 2008 akan memberikan PB kepada 8000-9000 orang. Dengan jumlah PB sebanyak itu, maka diprediksi Dephukham dapat menghemat biaya Rp36.855.000.000 yang berasal dari biaya operasional bahan makanan, perawatan kesehatan, perlengkapan pakaian, dan biaya umum.

Perubahan regulasi

Untuk mendukung pencapaian target pemberian PB serta jenis pembebasan lainnya, Andi menggagas perlunya dilakukan perubahan regulasi terkait, mulai dari level peraturan internal Menhukham sampai KUHAP. Pada level peraturan internal, Dephukham berencana merevisi SK Menhukham No. M.01.PK.04.10 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Beberapa gagasan perubahan yang rencananya akan dimasukkan misalnya penyederhanaan syarat administratif dalam pengajuan asimilasi, PB, CMB, dan CB. Selain itu, narapidana dengan pidana dibawah satu tahun diberikan CB dengan ketentuan apabila selama cuti melakukan tindak pidana lagi maka lama cuti yang dijalani tidak dihitung sebagai masa hukuman. “Perlu juga dipertimbangkan pendelegasian wewenang pemberian PB bagi narapidana 5 tahun ke bawah kepada Kanwil Dephukham,” usulnya lagi.

Perubahan juga harus dilakukan terhadap KUHAP sebagai acuan utama dalam proses acara pidana. Saat ini, menurut Andi, adalah momen yang tepat mengingat rancangan perubahan KUHAP tengah intens dipersiapkan oleh pemerintah dan tidak lama lagi diajukan ke DPR. Perubahan penting yang perlu dipertimbangkan adalah dengan memperketat syarat-syarat penahanan sehingga orang tidak mudah masuk ke LP/Rutan.

Kiat lain

Selain hal-hal di atas, Andi mengatakan Dephukham juga memiliki kiat-kiat penyelesaian lain seperti pemindahan narapidana agar terjadi pemerataan kapasitas, pembangunan LP/Rutan baru dan penambahan kapasitas LP/Rutan. Untuk dua solusi terakhir, sayang, Dephukham tidak didukung dengan anggaran yang memadai. Untuk itu, dia berharap mendapat dukungan dari Komisi III untuk menaikkan anggaran Dephukham. “Untuk membangun LP/Rutan baru dengan kapasitas 1000 orang dengan kelengkapan sarana dan prasarana, diperlukan anggaran sekitar Rp70.000.000.000,” papar Andi.

Menanggapi pemaparan Menhukham, anggota Komisi III M. Akil Mochtar berpendapat persoalan LP tidak cukup diatasi dengan penambahan LP atau perluasan kapasitas. Lebih penting dari itu, Akil memandang harus ada perubahan paradigma baik pada diri masyarakat maupun aparat. Narapidana tidak semestinya dipandang sebagai orang buangan sehingga tidak layak mendapat perlakuan dan fasilitas memadai.

“Perlu ada perbaikan sistem pada LP dan tindakan tegas kepada petugas LP yang melakukan pelanggaran,” tukas Akil yang juga berpendapat pentingnya pelibatan Pemerintahan Daerah dalam menangani persoalan-persoalan yang terjadi di LP.

(Rzk)

http://hukumonline.com/detail.asp?id=17198&cl=Berita

1 komentar:

Urus pb biayanya berapa ya?

Posting Komentar