Rabu, 22 Agustus 2007

Menteri Depkum HAM akan Dilapori Kasus “Remisi Rp1 Juta” di LP Tg Gusta

Penasehat Hukum Presiden, Adnan Buyung Nasution, menilai pemberlakuan kutipan sebesar Rp1 juta terhadap para narapidana (napi) di LP Tanjung Gusta Medan yang memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-62 lalu sama saja dengan praktik pemerasan.

“Oknum yang mengutip sama saja dengan pemeras, karena remisi merupakan hak para napi. Kalau memang ada oknum yang berani melakukan jual-beli remisi, berarti dia bukan manusia lagi,” katanya di Medan, Selasa.Pada kesempatan itu ia kembali menekankan bahwa remisi merupakan hak napi, dan untuk mendapatkan remisi itu para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Jadi tidak ada alasan pihak LP maupun Kanwil Depkum dan HAM memperjual-belikan remisi. Apa yang menjadi hak para napi harus diberikan karena mereka juga manusia. Oknum yang memperjual-belikan remisi harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga mengatakan tindakan memperjual-belikan remisi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “Jelas itu pemerasan. Orang sudah menderita kok mesti dibebankankan biaya,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus “Remisi Rp1 juta” di LP Tanjung Gusta Medan dan juga terjadi di LP Cipinang itu, Adnan Buyung Nasution berjanji akan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

“Saya akan laporkan kasus ini agar Menteri Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Adnan Buyung pada acara pengukuhan Persaudaraan Sarjana Nasution (PSN) Sumatera Utara Selasa (21/8) di Lantai II Aula Martabe Kantor Gubsu.
Ditanya soal dugaan yang sama yakni adanya pengutipan bagi terdakwa yang mendapat masa pemotongan tahanan. Adnan Buyung juga menegaskan itu tidak benar. Sama seperti Napi, masa pemotongan tahanan bagi para terdakwa itu juga bagian dari hak mereka. Artinya tidak ada kewenangan hakim atau jaksa melakukan pengutipan uang.

Lagi-lagi Adnan Buyung meminta agar kasus tersebut dilaporkan saja. “Jaksa Agung juga akan marah, jika mendengar adanya pengutipan pada terdakwa yang mendapat pemotongan masa tahanan. Kenapa dibiarkan terjadi pengutipan seperti itu,” ujarnya.
Adnan Buyung juga berjanji akan menyampaikan kasus tersebut ke Jaksa Agung.

http://hariansib.com/2007/08/22/menteri-depkum-ham-akan-dilapori-kasus-remisi-rp1-juta-di-lp-tg-gusta/


0 komentar:

Posting Komentar