Kamis, 09 Agustus 2007

Kelebihan Kapasitas Penjara Sumber Masalah LP

9 Agustus 2007,Hukum, Republika Online

JAKARTA -- Kelebihan kapasitas (over capacity) lembaga pemasyarakat (LP) dinilai sebagian kalangan menjadi sumber masalah di seluruh LP di Indonesia. Kerusuhan massal di LP Cipinang, Jakarta, sepekan lalu juga dinilai pengamat lantaran penjara tersebut telah `kelebihan muatan'. ''Masalah di penjara Indonesia itu banyak sekali, tapi sumbernya adalah over capacity,'' ujar kriminolog Unversitas Indonesia, Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (7/8).

Untuk mengerem arus masuk narapidana, Adrianus yang juga peneliti dari lembaga swadaya masyarakat kemitraan, meminta pemerintah segera mengatur manajemen kasus pidana. Menurut Adrianus, kelebihan kapasitas LP dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia karena manajemen kasus yang kurang baik dari aparat hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.

Lantaran sebagian besar peraturan perundang-undangan yang ada saat itu mengatur hukuman penjara bagi pelaku pidana termasuk pelaku pidana ringan, aparat hukum, kata Adrinus, seperti berlomba-lomba agar setiap tersangka dapat ditahan. Padahal, di banyak negara maju, lanjut Adrianus, sesorang baru ditahan setelah tiga kali melakukan tindak pidana ringan. ''Kami menyarankan tersangka yang diancam pidana lima tahun tidak dipenjara,'' tambah Adrianus.

Namun, dalam pembatasan pelaku pidana tidak dipenjara, menurut Adrianus, ada dua kriteria yang harus diperhatikan, yakni jenis kejahatan yang dilakukan dan berat hukuman yang harus dijalani. Dan sebagai pengganti pidana penjara bagi pelaku pidana ringan, Adrianus merinci setidaknya ada 14 alternatif hukuman mulai dari kerja sosial hingga membayar denda. Rekomendasi ini, lanjut Adrianus, akan dijadikan dasar dalam pembuatan cetak biru (blue print) pengelolaan penjara di Indonesia. Blue print pengelolaan LP tersebut nantinya akan diserahkan kemitraan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depkumham.

Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Untung Sugiyono, sepakat dengan usulan hukuman alternatif bagi pelaku pidana ringan. Untung menilai, pembatasan arus masuk narapidana sudah harus dijalankan untuk mengatasi kelebihan kapasitas LP dan rutan yang ada di Indonesia. Dari kapasitas 80 ribu penghuni LP dan rutan di bawah Depkumham, terang Untung, jumlah narapidana di Indonesia telah mencapai angka 150 ribu orang. ''Hukuman alternatif seperti kerja sosial mulai harus diterapkan aparat penegak hukum karena penjara sudah kelebihan kapasitas,'' kata Untung. (dri)

http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=news&id=3673


0 komentar:

Posting Komentar