Kamis, 23 Agustus 2007

Kurangi Populasi LP yang Padat, Jangan Korting Remisi

Nograhany Widhi K - detikcom

Jakarta - Padatnya populasi lembaga pemasyarakatan (LP) menimbulkan pelbagai masalah sosial di dalamnya. Perlu ada strategi untuk kurangi jumlah napi. Salah satunya, jatah remisi napi harus diberikan penuh, jangan dipotong.

"Dalam SK Menteri Kehakiman (Menkeh) Nomor M.01-PK.04.10 tahun 1999, menghilangkan 1/3 masa tahanan dan menghilangkan 1/3 remisi yang sudah diperoleh napi. Inilah yang membuat penjara menjadi sangat padat," kata juru bicara Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI) Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME dalam rilisnya kepada detikcom, Senin (6/8/2007).

Dengan begitu,lanjut Rahardi, masa tahanan memang menjadi utuh, namun ternyata 1/3 remisi masih hilang. Padahal penghilangan 1/3 remisi itulah yang menjadi penyebab utama kepadatan (over crowding) LP di Indonesia dewasa ini.

Jika hanya dengan memperbaiki hilangnya 1/3 masa tahanan,imbuhnya, tidak signifikan mengurangi populasi penjara. Sebab rata-rata masa tahanan pelanggar hukum di Indonesia hanya empat bulan, sehingga dengan masa tahanan yang utuh dalam perhitungan pemulangan napi, hanya akan mempercepat pemulangan napi sebesar satu bulan 10 hari.

Perhitungan remisi secara utuh, lanjutnya, jauh lebih signifikan mengurangi populasi penjara. Dan, memang sudah seharusnya remisi yang diberikan oleh negara, diterima utuh pula oleh napi.

"Remisi jangan lagi dikurangi pejabat LP yang menerapkan paradigma 'memelihara napi selama mungkin di penjara'," tutur mantan napi kasus korupsi dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog) ini.

Sebab, dalam Keppres 174 tahun 1999 (tentang remisi napi), sama sekali tidak mengatur pemotongan atas remisi yang sudah diberikan. Draf perubahan atas SK Menteri Kehakiman (Menkeh) Nomor M.01-PK.04.10 tahun 1999 yang sekarang sedang digodok pun, ternyata hampir tidak berbeda dengan draf sebelumya.

Rumus yang diajukan Ditjen Lapas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), adalah Pembebasan Bersyarat (PB) = 2/3 (Hukuman-Remisi). Rumus ini, sama dengan SK Menkeh 1999. Jika pemerintah memang mau menghemat biaya, dan ingin menyeimbangkan populasi napi dengan kapasitas penjara, maka rumusnya harus diubah menjadi PB = (2/3 x Hukuman)-Remisi.

"Sepintas rumus ini hampir sama, namun jauh berbeda dan membawa implikasi yang luas. Perbedaan rumus ini, harus dijelaskan dengan benar kepada Menkum HAM," tambahnya.

Dari hasil penelitian, pidana jangka panjang tidak efektif membuat pelanggar menjadi jera. Jika motif pelanggaran pidana adalah faktor ekonomi, ketika napi keluar dari penjara (dengan hukuman berapa lama pun), namun kondisi ekonomi keluarga atau pribadi tidak berubah, mantan napi akan kembali mengulangi pelanggaran. Bahkan bisa-bisa dengan skala yang lebih dahsyat, sebab
selama di penjara sudah bertukar pengalaman dengan sesama napi.

"Regulasi menyimpang ini harus segera dihentikan dan Indonesia harus mengikuti perkembangan pemasyarakatan dunia," tutur pria yang rambutnya sudah memutih ini.

Rahardi mencontohkan, Afrika Selatan berkali-kali memberi remisi khusus dalam jumlah besar, karena penjara sudah terlalu penuh. Dengan alasan yang sama, Taiwan, pada Senin 16 Juli 2007 membebaskan 10 ribu napi.

Amerika Serikat sendiri, memberi remisi minimal 50 persen, dan maksimal 55 persen. Negara-negara Eropa juga sudah meyakini, akar pencegahan pelanggar pidana bukan pemenjaraan, tetapi perbaikan kondisi sosial, terutama perbaikan kondisi ekonomi pelanggar pidana.

"Sedangkan Indonesia, potongan hukuman masih di bawah 25 persen," tuturnya.

Untuk itu pemberian remisi penuh bisa dimulai pada remisi umum yang jatuh pada 17 Agustus 2007 nanti. Akibatnya, lanjut Rahardi, populasi penjara akan seimbang sementara.

"Supaya ada kesempatan penataan infrastruktur penjara," tambah dia.

Selain itu, kesejahteraan napi juga harus diperbaiki. "Uang makan yang Rp 8.000/hari per napi hendaknya benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan napi, demikian juga biaya perawatan kesehatan dan biaya-biaya lainnya," imbuhnya.

NAPI juga meminta pemerintah secara konsisten mencegah peredaran narkoba di dalam penjara, serta memperlakukan napi secara lebih manusiawi.
(nwk/gah)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/06/time/062818/idnews/813510/idkanal/10




0 komentar:

Posting Komentar